Aksinya Viral dan Resahkan Warga, Tersangka Curas di Alfamart Pemalang Akhirnya Diringkus Polisi – Info Tegal | Tegal Info

Aksinya Viral dan Resahkan Warga, Tersangka Curas di Alfamart Pemalang Akhirnya Diringkus Polisi –  Info Tegal | Tegal Info

PEMALANG – Tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas) dalam kampanye drive by car di Alfamart Comal, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, yang viral, akhirnya terungkap.

Tersangka diketahui bernama Denis Prasetyo (26), warga Desa Sidorejo, Kecamatan Comal, Pemalang.

Tersangka ditangkap polisi saat melarikan diri ke Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Rabu pekan lalu. (14/12/2022).

Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo melalui Bareskrim AKP Ferry Sihaloho mengatakan, rekaman CCTV aksi perampokan yang dilakukan tersangka viral dan beredar di media sosial.

“Setelah mendapat laporan adanya korban, Satreskrim Polres Pemalang cepat tanggap dan bekerjasama dengan Jatanras Polda Jateng mengejar tersangka yang kabur,” kata Kasat Reskrim AKP Ferry Sihaloho, dalam jumpa pers di Media Center Polres Pemalang, Jumat. (23/12/2022).

Setelah mendapat informasi keberadaan tersangka di Banyuwangi, pihaknya bersama Jatanras Polda Jateng berkoordinasi dengan Polres Banyuwangi untuk mendapatkan tersangka.

“Setelah kami dapatkan, tersangka kami rujuk ke Polres Pemalang untuk tindakan lebih lanjut,” kata Ferry.

Ferry mengatakan, peristiwa yang melibatkan korban TL (21) itu terjadi pada Senin (12/12/2022) malam.

Setelah korban membeli makanan dan minuman ringan di Alfamart yang berada di jalan Pantura, Comal, Pemalang.

“Saat korban sedang berjalan menuju truk hendak melakukan perjalanan, tersangka menghampiri korban dengan maksud memeras uang korban,” kata Ferry.

“Meski korban menolak permintaan tersangka, karena korban merasa tersangka bukan tukang parkir,” tambah Kasat Reskrim.

Karena tidak terima dengan penolakan korban, tersangka kemudian dengan kasar mencabut kunci kontak dan membuangnya.

“Tersangka kemudian memukuli korban berulang kali dengan menggunakan alat tersebut,” kata Ferry.

Usai melakukan kekerasan, tersangka mengambil tas korban yang berada di dalam truk, lalu kabur.

“Tersangka mengambil uang tunai Rp600.000 dan rekening korban, lalu membuang dompetnya di kawasan Petarukan, Pemalang,” kata Ferry.

Akibat perbuatan tersangka tersebut, korban mengalami luka robek di kepala akibat dipukul berulang kali dengan benda tajam, dan luka memar di bagian dada.

“DP dijerat pasal 365 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Kasatreskrim.

Sementara itu, Dionysius diduga telah melakukan kejahatan tersebut sebanyak tiga kali di hadapan polisi dan baru saja dibebaskan dari penjara.

Sedangkan uang hasil kejahatan digunakan untuk membeli miras dan biaya kabur ke Banyuwangi. “Uang itu untuk minum dan kabur dari bus ke Banyuwangi. Tujuannya untuk ikut kapal,” kata tersangka.

Editor: Setyadi

Baca juga : Berita Tegal