ATAP – Anggota Komisi II DPR RI, Agung Widyantoro mengingatkan para gubernur/walikota dan pelaksana tugas gubernur seluruh daerah di Indonesia untuk tidak berpolitik sebelum datangnya pemilu serentak 2024.
“Untuk itu kami Komisi 2 meminta masyarakat turut serta mengawal para pejabat, karena mereka terluka untuk ikut berpolitik menjelang Pilkada serentak 2024 mendatang,” kata Agung Widyantoro, usai Jalan Sehat Nasional HUT Golkar ke-59 di lapangan. Tegal Selatano dengan ribuan warga., Kota Tegal, Minggu (16/10/2022).
Menurutnya, yang transisinya cukup lama, ada yang setahun, ada yang 2 tahun; Untuk tujuan ini Agen Layanan sudah memiliki peraturan. Dan, sebagai pejabat yang memiliki tugas khusus menjaga kondisi fisik daerah, agar pelaksanaan Pilkada berjalan lancar dan pembangunan tetap lancar.
“Seharusnya tidak ada pejabat yang benar-benar ikut bermain politik mengabaikan bentuk partai yang ada di negara ini. Ini jangan sampai terjadi, dan polisi harus fokus pada penyelenggaraan dan pembangunan negara,” kata Agung Widyantoro.
Berperan sebagai ibu kota daerah, Komisi II DPR RI menggelar diskusi penting dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. DPR berusaha menjadi tempat kekuasaan, tempat pengawasan polisi. Sehingga jika diberikan waktu yang baik pada masa transisi, dapat dipertahankan hingga pemilihan kepala daerah berlangsung.
“Tetapi jika situasinya tidak baik, kami akan mempertimbangkan secara berkala, baik setiap 3 bulan atau setiap tahun, batasannya sesuai peraturan,” jelasnya.
Sedangkan ketika ditanya tentang kepala daerah antara Aparatur Sipil Negara (ASN) atau non-ASN, sudah ada aturan yang berlaku.
“ASN, TNI dan Polri sama-sama sudah pensiun, yang sangat penting mendapat restu dan diangkat oleh presiden melalui Kementerian Dalam Negeri,” katanya.
Tentang rencana pembangunan yang dibahas dalam dokumen rencana pembangunan daerah provinsi, kabupaten dan negara bagian. Pejabat tidak dapat memindahkan, memberhentikan atau mengganti pejabat struktural di wilayahnya tanpa izin resmi dari Kementerian Dalam Negeri.
“Kecuali jika hakim-hakim itu diganti, yang karena pensiunnya harus diangkat oleh orang-orang baru, atau jika hakim-hakim yang dikenai sanksi itu dikenakan sanksi, sehingga diganti dengan hakim-hakim baru, dan hakim-hakim itu diberi sanksi. bahkan negara, kota, dan pemerintahan provinsi kemudian bertemu,” pungkas Agusius.
Editor: Muhammad Abduh