ATAP RADAR – Puasa adalah menahan diri dari segala yang dikecualikan, termasuk makan, minum, dan bersetubuh. Apakah membaca di telinga membatalkan puasa?
Ketika dia berpuasa, tentunya sebagian umat Islam meragukan apakah dia berbuka, yaitu orang yang memasukkan benda asing ke dalam tubuh melalui lubang, seperti lubang hidung, dubur, telinga, dan sebagainya.
Lalu bagaimana hukumnya di telinga para pembaca, khususnya yang terbiasa melakukannya lewat reflek? Apakah telinga memilih untuk berpuasa? Inilah penjelasannya.
Atau telinga yang dipilih untuk melemahkan puasa?
Agar kuping Anda tidak cepat rusak, jika Anda hanya membersihkan bagian luarnya saja, atau tidak terlalu dalam di telinga Anda.
Namun, jika Adan sengaja membersihkan telinga hingga ke dalam (dalam) maka sebagian besar ulama Syafi’i mengatakan bahwa hal itu dapat membatalkan puasa.
Perlu diketahui bahwa Imam Malik dan Imam Ghazali boleh mencabut kupingnya atau tidak berpuasa, meskipun ia menyentuh kuping hingga masuk ke dalam puasa.
Selain itu, Ibnu Qosim Al Ghazi dalam kitabnya Fathul Qarib juga menjelaskan bahwa salah satu dari banyak hal yang dapat membatalkan puasa adalah dengan sengaja memasukkan sesuatu ke dalam lubang di tubuh.
Jadi secara sederhana, yaitu barangsiapa yang menambahkan (ain) dari luar badan untuk dimasukkan ke dalam badan (jauf) dengan niat lain, maka hukum puasanya akan melemah.
Ketentuan memasukkan benda ke dalam telinga
Perlu Anda ketahui bahwa memasukkan benda apapun melalui lubang alami ke dalam perut hukumnya dapat membatalkan puasa, apalagi jika dilakukan secara sukarela.
Jika Anda secara sadar mengupil, maka itu sukarela. Namun jika hanya menggunakan jari di luar saja, puasanya tidak batal.
Namun, jika Anda menggunakan swab dan menjangkau ke dalam telinga, hukumnya batal demi hukum. Ini adalah pendapat seorang ulama besar mazhab Syafi’i.
Lubang (jauf) memiliki batas awal, yaitu ketika benda melewati batas, puasa Anda akan melemah. Selama tidak berlebihan, puasa Anda tetap sah.
kemudian di hidung. Istilah awalnya adalah bagian gondongan yang disebut Khasyum (pangkal insang) yang berada setinggi mata.
Sedangkan ujung awal telinga merupakan bagian dalam yang tidak dapat dilihat oleh mata. Sekarang mulut, istilah awalnya adalah tenggorokan, yang biasa disebut sesuatu.
Selanjutnya jika Anda memiliki kebiasaan menggaruk telinga atau hanya ingin mengobati bagian telinga yang sakit.
Menurut pendapat banyak ulama mazhab Syafi’i, kedua hal tersebut dapat membatalkan puasa.
Jadi saya harus menjelaskan, atau mematahkan telinga Anda membaca dengan cepat, semoga membantu!***