Apakah Sikat Gigi Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Hukumnya | Tegal Info

radartegalonline – Apakah gigi para pemogok membatalkan puasa Anda? Apakah ada hukum yang mengatur menyikat gigi saat berpuasa?

Salah satu anjuran Nabi Muhammad Saw sebelum melaksanakan shalat adalah penggunaan sikat gigi atau siwak. Namun ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang hukumnya menyikat gigi saat berpuasa.

Mulut yang berpuasa tidak lama menyentuh air. Oleh karena itu, menyikat gigi merupakan salah satu cara untuk mengurangi mulut kering dan mencegah bau mulut.

Contents

Tip sikat gigi

Sebuah hadits yang bersumber dari Abu Hurairah RA menyebutkan anjuran menyikat gigi atau menggunakan miswak. Dalam hadits disebutkan bahwa Nabi sering bersabda;

tidak, itu tidak baik

Artinya: “Seandainya tidak memberatkan umatku, aku akan benar-benar memerintahkan mereka untuk shalat kepala setiap hari.” (HR Bukhari)

Namun puasa dianjurkan membersihkan gigi dan mulut harus memperhatikan waktu yang tepat. Alasannya, membersihkan gigi dan mulut saat puasa bisa merusak kesaktian.

Hukum Puasa Mengetuk Gigi Menurut Islam

Ada beberapa pendapat tentang hal ini dari beberapa sekolah. Berikut penjelasan lengkapnya.

Mazhab Syafi’i: Makruh menyikat gigi saat puasa

Menurut madzhab Syafi’iyah hukumnya makruh menyikat gigi saat berpuasa, terutama setelah magrib.

At-Tadzhib fi Adilati Matn al-Ghayah wa al-Taqrib karya Mustafa Dib Al-Bugha atau tafsir kitab Matan Abu Syuja menyebutkan bahwa larangan menggosok gigi atau menggunakan siwak bagi orang yang berpuasa cenderung menimbulkan roh jahat. karena dia sedang berpuasa, dia masih berpuasa.

Lebih lanjut beliau menjelaskan bahwa Rasulullah Saw menggambarkan bau mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi Allah SWT daripada bau lalat. Abu Hurairah SAW melaporkan bahwa Rasulullah SAW bersabda.

“Sesungguhnya perubahan bau mulut orang yang berpuasa di hadapan Allah lebih harum dari pada bau kesturi.” (HR Bukhari dalam Al-Shaum dan Muslim dalam Al-Shiyam)

Mazhab Hanafi dan Maliki: Hukum boleh

Berbeda dengan Syafi’i, Mazhab Hanafi dan Maliki berpendapat bahwa menyikat gigi saat puasa boleh atau boleh. Bukti keyakinan ini didasarkan pada hadits bahwa Rasulullah SAW menyatakan bahwa puasa adalah miswak.

Muhammad ‘Abdus-salam Khadr Asy-Syaqiry dalam karyanya As-Sunnan wa al-Mubtada’at al-Muta’alliqah bi al-Adzkar wa ash-Shalawat mengutip perkataan Ibnu Umar yang mengatakan, “Jadilah timbangan di awal atau akhir Tidak sulit di sore hari Atha berkata: “Jika ludah telah tertelan, saya tidak berpikir bahwa puasa telah dibatalkan.” Amir bin Rabi’ah berkata: “Saya melihat wajah Nabi berpuasa tanpa menghitung.”

Menurut buku “Puasa Untuk Kesehatan Jasmani dan Psikis” karya Ahmad Syarifuddin, Imam Asy-Syaukani juga mengatakan bahwa kalimat yang benar dan dianjurkan adalah menggunakan kesalahan bagi orang yang berpuasa baik pagi maupun sore hari, dan ini adalah mereka kalimat. seorang sarjana yang lebih tua.

Pendapat MUI tentang gosok gigi saat puasa

Menurut Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis, gosok gigi tidak membatalkan puasa, meski dilakukan di pagi hari.

Namun jika menyikat gigi pada sore hari saat berpuasa, hukumnya menjadi makruh. Artinya perbuatan itu harus dihindari, tetapi tidak salah melakukannya.

Jika kumur dengan air diambil, dengan cepat menjadi tidak valid. “Oleh karena itu, saat berpuasa, kita tidak boleh membasuh mulut terlalu dalam agar tidak ada air yang terserap,” jelas Cholil.

Ulasan ini memecah sikat gigi cepat.***

Baca juga : Berita Tegal