Baru Bebas dari Nusakambangan, Warga Mejasem Tegal Ditangkap Lagi karena Kasus Narkoba – Info Tegal | Tegal Info

KOTA TEGAL – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tegal menangkap pengedar narkoba kelas 1 berinisial SR alias D (42), warga Desa Mejasem, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal.

Dari tangan petugas berhasil mengamankan 11 paket sabu yang siap diedarkan dengan total berat 8 kilogram. Diketahui D merupakan residivis yang baru keluar dari Lapas Nusakambangan.

“Ini dimulai dengan informasi komunitas.” Dalam waktu sepekan, aparat intelijen melakukan pengejaran terhadap para tersangka hingga akhirnya ditangkap pada 1 Februari 2023,” kata Sudirman, dalam siaran pers di kantornya, Rabu (8/1/2023).

Sudirman mengatakan 2022 tertangkap dalam kasus yang sama. Begitu bebas dari penjara pada 2022, D harus menghadapi hukum lagi karena masih menjadi pengedar narkoba.

“SR adalah mantan narapidana D residivis lainnya dari Nusakambangan. Dia baru keluar sembilan bulan lalu,” kata Sudirman.

Diketahui bahwa D net merupakan bandar dari dalam penjara. “Tahun 2015, dia ditahan di dalam lapas. Sekarang juga di lapas tahanan. Kami masih mencari lapas yang mana,” kata Sudirman.

Selain mendapatkan 11 paket sabu, petugas juga menyita timbangan digital, pipet, telepon, dan klip plastik.

Pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Editor: Irsyam Faiz

Baca juga : Berita Tegal