PENDEK – Pemuda berinisial AR (21) ditangkap Bareskrim Polres Tonjong Polres Brebes. Sebelum ditangkap, AR dilaporkan oleh ayah korban karena melakukan perbuatan cabul terhadap gadis yang masih duduk di kelas 6 SD tersebut.
Ironisnya, korban adalah anak seorang kontraktor yang bekerja sebagai pengedar barang rongsokan. Kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur ini terungkap saat ayah korban atau majikannya ditangkap di kamar anaknya.
Sebelumnya, ayah dan istri korban berpamitan kepada pekerjanya untuk mengambil sampah di suatu tempat. Ketika mereka kembali ke rumah, mereka menemukan karyawan di dalam rumah korban.
Kepala Desa Kutamendala, Kecamatan Tonjong Fatchuri, mengatakan, korban didampingi Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Bareskrim Brebes pada Jumat (4/11/2022) kemarin.
Sementara itu, pelaku langsung diamankan di Mapolres Brebes di Rutan. Pelaku dan korban tinggal di desa yang sama. Pelaku ditangkap dan mengakui perbuatannya.
“Saat itu pelaku dimintai keterangan oleh kakak ayah korban dan langsung mengakui perbuatannya. Kemudian pelaku langsung dibawa ke Polsek Tonjong untuk dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya,” kata Fatchuri, Minggu (6/11). /2022).
Awalnya, kata dia, korban tidak berani mengaku telah dianiaya dengan cara dikepang. Tetapi sang ayah curiga bahwa akhir-akhir ini dia adalah korban paling menyedihkan yang pernah ada. Sang ayah bersikeras, dan akhirnya korban mengaku bahwa pelaku telah tidur di kamar tidurnya. Korban mengaku dilecehkan secara seksual hanya dengan mengepang.
“Saat itu, ayah tersangka, cara korban berbeda dari biasanya. Lalu selalu sedih, tidak lebih ceria dari biasanya. Akhirnya bapaknya bertanya kepada korban,” katanya.
Kapolsek Tonjong, Iptu Teguh Adi Winarko mengatakan, pelaku diamankan di Tonjong sebelum dibawa ke Mapolres Brebes. Saat ini, kasus tersebut telah dilimpahkan ke PPA Satreskrim Polres Brebes Bersatu.
“Kasus pelecehan, tersangka sudah dibawa ke Mapolres dan ditangani Satreskrim PPA Polres Brebes,” kata Adi Winarko.
Editor: Muhammad Abduh