ATAP – Satuan Reserse Narkoba Polres Tegal Kota masih melakukan penyelidikan terhadap kasus pecandu narkoba warga Kelurahan Margadana Kota Tegal.
Penulis Cantate Arané Ramli (43), warga Kabupaten Kuningan, Provinsi Jawa Barat, saat ini ditahan di Mapolres Tegal Kota dan menunggu proses hukum.
“Ngo akan mengikuti kasus yang akan ditangani oleh Satres Narkoba. Karena jabatan penulis, Ramli akan ditangkap oleh Polisi. Prosesnya akan dicetak,” kata Kepala Satuan Narkoba, AKP Andi Susanto, di Slasa (10/1/2023).
Sadurungé dibritakna, toko klontongan yang menjual popok bayi di Jalan Cipto Mangunkusumo, Desa Margadana, Kota Tegal itu dipublikasikan oleh penduduk dan aparat desa, pada Senén (9/1/2023).
Insiden merebak, Merga di toko kue juga membuat obat penenang yang siap dibagikan disebut pan didol gratis tapi petugas tidak mengizinkan.
Toko Sing noue berinisial R (43) beserta barang bukti sebanyak 1.955 pil ana merk latan kuning diserahkan ke Polsek Sumurpanggang.
Individu meliputi heximer 1.030 item, destro 108 item, pil Koplo 140 item, tramadol 420 item, dan Trihexyphenidyl 257 item.
Ketua RT 02 RW 07 Kelurahan Margadana Bambang Sugito mengungkapkan, R yakuwé yang berasal dari Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, tidak mau menyewa ruko di sini.
Jaré Bambang, yang bertanggung jawab atas penggerebekan, di awal pesta Olihna, sempat beredar kabar dirinya diresahkan masyarakat. Setelah Kuwé melapor, mereka kemudian tinggal bersama aparat Kelurahan yang diorganisir sebagai nggo nggecék.
“Awalnya ada laporan posisi buruk di warung klontongan yang menangani macam-macam, seperti popok bayi, minum obat tanpa izin,” kata Bambang Nang, Mapolsek Sumurpanggang.
Sawise dikoordinir, warga bersama aparat Kelurahan di warung kuwé. Itu sebabnya penghuni pil jenis kuning menemukannya.
“Saat warga datang ke kandang kuwé, obatnya diberikan oleh warga sekitar, dan mereka sudah izin untuk mengolahnya,” kata Bambang.
Menginginkan apa yang tidak diinginkan, warga Latané ngawa menyanyikan istal nduwé dengan argumen dari Mapolsek Sumurpanggang.