PENDEK – Sedikitnya 80 pemuda generasi 52 Kabupaten Brebes mendapat nasehat hukum dari kejaksaan di Kejaksaan Negeri Brebes pada Kamis (2/3/2023). Kegiatan Program Pemasukan Pondok Pesantren (Ponpes) Kejaksaan dilaksanakan di Aula Pondok Pesantren Al Jan Kedunguter, Brebes.
Dalam konsultasi hukum ini, sebagai narasumber Kepala Badan Intelijen merangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes Dwi Raharjanto. Aksi itu juga dibarengi pengurus DPD LDII Kabupaten Brebes.
Ketua DPD LDII Kabupaten Brebes, Eko Patrianto mengatakan, legal plan generasi muda LDII ini terlaksana berkat kerjasama antara DPD Kabupaten LDII Brebes dengan kantor Kejaksaan Agung Brebes.
Ia juga menyetujui adanya JPU yang masuk sekolah Islam, untuk memastikan siswa yang lebih muda lebih memahami hukum.
“Aksi ini diikuti oleh 80 peserta dari generasi muda LDII di Brebes”. Tujuannya agar generasi muda LDII lebih memahami hukum, sehingga tidak melanggar aturan hukum dalam tindakannya,” kata Eko Patrianto.
Menurutnya, nasehat hukum juga merupakan respon atas maraknya kasus hukum generasi muda. Dengan aksi ini, ia berharap generasi muda LDII Brebes lebih memahami hukum positif dan jauh dari pelanggaran norma hukum. seperti kejahatan seksual atau kejahatan lainnya.
“Berpartisipasi dalam materi terkait hukum, bahaya narkoba, perlindungan anak dan pelaku kejahatan seksual yang hukumannya semakin berat,” jelasnya.
Kabid Intelijen Kejaksaan Brebes Dwi Raharjanto mengatakan, Program Kejaksaan masuk pesantren merupakan tujuan Kejaksaan dalam mendidik siswa atau generasi muda tentang hukum positif.
Dengan memahami hukum, ia berharap mampu menekan tindakan kriminal. Selain itu, ada juga pengenalan Kejaksaan Agung, tentang undang-undang perlindungan anak, dan toleransi beragama menurut Ideologi Pancasila.
“Mudah-mudahan kegiatan ini positif bagi mahasiswa, karena bisa dijadikan forum pertemuan diskusi konsultasi kasus-kasus pelanggaran hukum. Jangan sampai usia yang lebih muda terjerat hukum,” ujar Dwi Raharjanto.
Redaktur : Muhamad Abduh