Hamili Anak Kandung hingga Melahirkan, Warga Taman Diringkus Polres Pemalang – Info Tegal | Tegal Info

MALANG – Polres Pemalang menangkap seorang pria berinisial UP (39) warga Kecamatan Taman yang diduga mencabuli anak perempuannya yang masih di bawah umur hingga mengandung dan melahirkan anak laki-laki.

Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handyka Aprilaya mengatakan, diduga UP telah berulang kali melakukan kegiatannya sejak November 2018 hingga Mei 2022.

“Tersangka melakukan perbuatan tersebut berulang kali hingga korban yang merupakan putri kandungnya mengandung dan melahirkan seorang putra pada 14 Januari 2023,” kata AKBP Yovan mendampingi Kasatreskrim AKP Ferry Sihaloho, Kamis (26/1/2023).

AKBP Yovan mengatakan korban melahirkan di kamar mandi, ibu korban kaget karena sebelumnya tidak mengetahui dirinya hamil.

“Saat itu ibu korban dan keluarga meminta korban menyebutkan siapa yang menghamilinya,” kata Yovan.

“Selama ini korban mengaku ayah kandungnya adalah laki-laki yang menghamilinya,” lanjut AKBP Yovan.

Setelah mendengar pengakuan korban, ibu korban yang tidak terima dengan perbuatan suaminya, mengadu ke Polres Pemalang.

“Menerima pengaduan dari ibu korban, kami langsung tergerak untuk membuat kasus,” kata AKBP Yovan.

Yovan mengungkapkan dugaan UP berdasarkan Pasal 81 ayat (1) dan (3) dan/atau 82 ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang konstitusi UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak bersama dengan Pasal. 64 ayat (1) KUHP.

“Tersangka dalam tahanan UP terancam hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun, denda maksimal Rp5 miliar dan lebih dari 1/3 tindak pidana intimidasi karena dilakukan oleh orang tua kandung,” kata AKBP. Yovan.

Redaktur : Muhamad Abduh

Baca juga : Berita Tegal