ROOF – Kendaraan yang diparkir di area trotoar jalan-jalan kota Malioboro Jalan Ahmad Yani, Kota Tegal, diturunkan kendali.
Penertiban dilakukan oleh rombongan gabungan dari Satpol PP, Satlantas Polres Kota Tegal, Dinas Perhubungan, dan Dinas Koperasi dan Niaga UMKM, Kamis (25/8/2022), sudah malam.
Kepala Satpol PP Kota Tegal Hartoto mengatakan, sesuai Perpres No. 1 Tahun 2022, kawasan Jalan Ahmad Yani telah ditetapkan sebagai kawasan pejalan kaki.
Untuk itu kami bersama tim menggiring pelatih menggunakan tempat jual beli dan kendaraan para bintang, kata Hartoto kepada wartawan yang berkuasa, Kamis (25/8/2022) malam.
Hartoto mengatakan, jalan tersebut merupakan jalur pejalan kaki dan tandus dari aktivitas wirausaha dan parkir kendaraan. “Ini fungsi marmer yang kedua,” kata Hartoto.
Hartoto menambahkan, tidak hanya di Jalan Ahmad Yani, pihaknya juga akan melakukan penertiban di daerah lain.
“Akan ada relokasi usaha yang masih menggunakan trotoar untuk menuju tempat usahanya.” Kami akan koordinasikan kembali dengan instansi terkait,” kata Hartoto.
Dikatakannya, ada sekitar dua tempat usaha di Jalan Ahmad Yani yang ditemukan memanfaatkan lahan trotoar untuk kegiatan berjualan.
Kapolsek Kota Tegal, AKP Mustakim, mengimbau kepada pengguna jalan untuk selalu menaati peraturan lalu lintas. Salah satunya di Jalan Ahmad Yani yang merupakan jalan satu arah.
“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk mematuhi peraturan yang berlaku. Jangan melawan arah dan juga parkir kendaraan di trotoar,” kata Mustakim.
Editor: Irsyam Faiz