PENDEK – Tukang bawang Sobirin (42), warga Desa Sidinding, Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes, akhirnya dilepas di jalan. biarkan keadilan dipulihkan (RJ) atau restorative justice melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Brebes.
Tersangka dan korban sepakat berdamai dalam pertemuan yang berlangsung di Gedung R. Suprapto Kejari Brebes, Senin (20/2/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri Brebesi, Mernawati, melalui Kepala Seksi Intelijen, Dwi Raharjanto mengatakan, saat ini Kejaksaan Negeri Jaksel telah menerbitkan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan perkara restoratif dalam perkara pidana. kasus. .
“biarkan keadilan dipulihkan Perkara ini diajukan karena diharuskan dan diangkat dalam Perja (Peraturan Kejaksaan) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” kata Dwi Raharjanto.
Dalam rapat biarkan keadilan dipulihkanSelain JPU, tokoh agama, tokoh masyarakat, penyidik Polres Brebes, keluarga korban dan keluarga terdakwa juga hadir.
Kasus penipuan atau penggelapan dilakukan oleh tersangka Sobirin pada 2 Desember 2022 sekitar pukul 20.00 WIB di Desa Siandong, Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes.
Tersangka yang masih kerabat korban saat itu meminjam sepeda motor Honda Beat milik korban bernama Darson (45). Selain itu, sepeda motor tersebut digadaikan oleh tersangka sebesar Rp2.000.000. Diduga oleh penyidik berdasarkan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP.
Sementara itu, dia telah mengumpulkan alasan untuk pemeriksaan, dan diduga pada awalnya dia telah melakukan kejahatan pertama. Kedua, kejahatan yang dilakukan atas dugaan diancam dengan pidana penjara di bawah 5 tahun (Pasal 378 KUHP dengan pidana penjara paling lama 4 tahun).
“Dan juga ada kesepakatan antara korban dan tersangka sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Damai tanggal 2 Februari 2023, yaitu antara Tersangka, Korban dan tokoh masyarakat setempat,” jelasnya.
Selain itu, RJ dilakukan dengan pertimbangan dukungan masyarakat terhadap proses perdamaian.
“Rencana RJ juga disampaikan dalam Virtual Event bersama Jaksa Agung Muda Pidana Umum pada Rabu, 15 Februari 2013, yang menyetujui Pengakhiran Penuntutan berdasarkan RJ,” ujarnya.
Dwi mengatakan, pihaknya mengandalkan restorative justice untuk menghentikan penuntutan.
“Harapan kami agar rasa keadilan benar-benar dapat dipulihkan bagi para korban yang dibawa pergi, sehingga tidak ada lagi rasa dendam dan rasa kekeluargaan,” pungkasnya.
Redaktur : Muhamad Abduh