Kasus Kredit Fiktif hingga Rp 3,2 Miliar, Mantri Bank BUMN dan Warga Paguyangan Ditahan – Info Tegal | Tegal Info

BREBS – Dua tersangka kasus dugaan korupsi penggelapan kredit pemilik bank milik negara di Kecamatan Paguyangan
ditahan Satreskrim Tipidkor Polres Brebes. Penahanan kedua tersangka setelah dilakukan pemeriksaan penyidik, dan keduanya bertemu dengan unsur pidana.

Kedua tersangka tersebut adalah Dini Setyowati, warga Pandansari, Kecamatan Paguyungan, yang bekerja sebagai rekanan bank tersebut. Tersangka lainnya adalah Hendri Wibowo, seorang bankir.

Setelah berkas lengkap, polisi beserta tersangka dan barang bukti diserahkan ke Bagian Pidana Khusus (PIDSU) Kejaksaan Brebes, Kamis (2/2/2023).

Kepala Badan Intelijen Kejaksaan Agung Brebes Dwi Raharjanto (Fajar Eko Nugroho/Panturapost)

Ketua Kejaksaan Negeri Brebes Mernawati melalui Kasi Intel Dwi Raharjanto mengatakan, dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka bekerja sama melakukan pengajuan kredit dengan informasi palsu atau kredit fiktif.

“Akibat perbuatan kedua tersangka, negara telah berkomitmen hingga Rp 3,2 miliar sejak 2019-2020,” kata Dwi Raharjanto.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3 Subsider dan Subsider KUHP dengan ancaman hingga 20 tahun penjara.

“Keduanya kini ditahan di Lapas IIB Brebes dan nantinya akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor,” pungkasnya.

Editor: Irsyam Faiz

Baca juga : Berita Tegal