BREBES – Kejaksaan Negeri Brebes (Kejari) memanggil 50 petugas di Kabupaten Brebes, Senin (22/8/2022) mendatang. Mereka diundang karena menunggak pembayaran kewajiban kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Tentu saja tunggakan harus dibayar, karena mereka adalah pejabat kota. Jadi kami selaku advokat wajib membantu dalam hal ini”, kata Kepala Bagian Utang Sipil dan Tata Negara Yuli Fitriyanti, Senin (22/8/2022).
Ia menambahkan, Kejaksaan Negeri Brebes Kejari akan memberikan dukungan hukum bagi pemulihan penerima Jamsostek BPJS Ketenagakerjaan cabang Tegal. Tindakan penagihan ini merupakan tindak lanjut dari penyerahan beberapa Surat Kuasa Khusus (SKK).
Sementara itu, Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Tegal, Mulyono Adi Nugroho mengatakan pihaknya menyetujui upaya Kejaksaan Negeri Brebes (Kejari) yang memanggil polisi di desa Kabupaten Brebes yang menunggak iuran BPJS ketenagakerjaan.
Sebelumnya, BPJAMSOSTEK Cabang Tegal telah menyerahkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Selasa (26/7/2022) lalu.
“Kami berterima kasih kepada Kajari Brebes yang membantu pengumpulan 50 Alat Desa yang belum sebanding dengan iuran BPJS. Mereka di lapangan mulai dari 3 bulan hingga hampir satu tahun,” kata Mulyono Adi Nugroho.
Diharapkan para pekerja seperti Aparatur Desa atau staf non-ASN semuanya rentan saat melakukan pekerjaannya.
“Jadi ini penting bagi instansi lokal untuk memastikan perlindungan sosial yang baik di masa depan.”
Editor: Irsyam Faiz