Kondisi Terkini “Malioboro” Tegal, Trotoar hingga Bahu Jalan Dua Arah Jadi Tempat Parkir – Panturapost.com | Tegal Info

ATAP – Meski tampak gelap, pembangunan city walk di sepanjang Jalan Ahmad Yani, yang diklaim Malioboro dari Kota Tegal, Jawa Tengah, sudah rampung.

Namun, MARMORA di bahu jalan dua lajur itu justru digunakan sebagai tempat parkir kendaraan. Atau sepertinya mereka dihilangkan dari Kekacauan tak terhindarkan, terutama pada jam-jam sibuk.

Dari pantauan, Selasa (23/8/2022) banyak sepeda motor muncul di trotoar jalan yang sebenarnya merupakan jalan pejalan kaki. Sebagian besar anak-anak berada di depan toko taman. Tak jarang kehadiran petugas parkir mengarahkan sepeda motor untuk parkir di trotoar.

Selain kendaraan roda dua, kendaraan pribadi roda empat dan angkutan umum juga diparkir di sisi barat dan timur jalan. Semua di jalur untuk menggantung makanan di malam hari. Kericuhan diperparah saat sebuah sepeda motor melaju kencang ke arah berlawanan.

Seperti diketahui, dua lajur di Jalan Ahmad Yani berubah menjadi satu arah dari selatan ke utara. Sementara itu, kendaraan pengelola jasa angkutan (Dishub) yang kerap melintas tampak pasrah, termasuk para petugas Dishub dan Satpol PP yang biasa bertugas di sekitar depan pasar Matutini, tampak enggan menetap atau menegur.

Menurut salah seorang warga, Saeful Iman (43), kericuhan terjadi di Jalan Ahmad Yani pada pagi hari, sore hari hingga pukul sembilan lewat. “Cukup gelap, lalu lintas macet. Belum lagi parkiran kanan kiri ditambah banyak sepeda motor, terkadang mereka pergi secara acak dari pasar pagi,” kata Saeful, Selasa.

Kepala Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Binamarga Setia Budi mengatakan, pembangunan atau penataan city walk itu belum final. Ada beberapa pekerjaan yang harus diselesaikan pada tahun 2023.

“Untuk perbaikan Jalan Ahmad Yani dalam perbaikan tahun anggaran 2023. Seperti pemasangan lampu pejalan kaki termasuk pemeliharaan jalan,” kata Budi.

Seperti diketahui, dari pengerjaan kontak proyek “Malioboro” dengan anggaran Rp. 9,7 miliar dikembangkan dan harus selesai dari 6 September 2021 hingga 24 Desember 2021. Pemerintah negara bagian memberi para mitra perpanjangan waktu awal hingga 8 Januari 2022. Tapi juga belum selesai atau pengerjaannya baru 60 persen.

Pemprov DKI akhirnya memberikan kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut pada 9 Januari hingga 29 Januari 2022. Dengan catatan ia harus membayar kontraktor sebesar Rp. 8,8 juta per hari untuk denda keterlambatan atau dihitung sebesar 1/1.000 (seribu/per seribu) dari harga kontrak.

Padahal, pekerjaan itu belum selesai hingga Maret 2022 hingga Pemerintah Negara Bagian mengakhiri kontrak secara sepihak pada 8 April 2022.

Kelanjutan pembangunan pada akhirnya diamanatkan oleh DPUPR untuk menjaga anggaran. Meskipun sejauh ini belum ada pekerjaan besar yang dilakukan.

Sebagai informasi, di awal proyek, ada pro dan kontra dari masyarakat setempat. Kontra mengatakan salah satunya terjadi karena tidak ada sosialisasi sampai studi kelayakan dilakukan. Bahkan mereka yang menentang demonstrasi dan perwakilan kelompok atau kelas mengajukan ke pengadilan negeri.

Editor: Muhammad Abduh

Baca juga : Berita Tegal