PENDEK – Putusan kontroversial majelis hakim di Pengadilan Pusat Batavia yang memenangkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) memerintahkan penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) Gelar 2024 yang kontroversial di masyarakat.
Putusan itu dinilai harus dipersoalkan pada tingkat kasasi atau pembatalan ke Mahkamah Agung.
“Menurut saya, pendekatan Mahkamah Agung harus diambil. Maka Komisi Yudisial (KY) harus memanggil majelis hakim yang menangani kasus tersebut,” kata Anggota Komisi II DPR RI, Agung Widyantoro saat ditemui di sela-sela agenda Resesi di Kabupaten Brebes, Minggu (5/3/2023). ). .
Menurutnya, pemilu merupakan rangkaian proses dan langkah demokrasi dalam mengubah kedudukan penyelenggara negara, baik eksekutif maupun legislatif.
“Sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017, KPU, Bawaslu, dan DKPP telah ditetapkan sebagai lembaga pelaksana yang berhak melakukan proses dan tahapan seleksi,” kata politisi senior Golkar itu.
Namun, jika ada partai politik yang tidak memenuhi langkah PTUN atau Bawaslu secara hukum, seharusnya tidak mengajukan gugatan tingkat minimal di pengadilan umum.
“Hakim-hakim pusat di kabupaten Batavia dapat menjaga wibawa peradilan umum yang kini sedang maraknya proses persidangan di Sambo. Jangan mengotori wibawa peradilan umum melalui langkah-langkah lalai, agar tidak mengganggu politik. intervensi, menunda pilihan hukuman,” jelasnya.
Agung yang juga wakil rakyat Dapil 9 (Brebes, Tegal, Slawi) menyatakan, pemerintah harus menertibkan lembaga peradilan agar tidak menghambat proses pemilu dengan merusak keputusan demokrasi. Karena jika dihitung langkah dan proses pemilu dari Juni 2022 sudah berjalan selama 9 bulan.
“Kalau masalah ini dibiarkan terus, bisa menjadi bola liar konstitusi yang menuduh wajah penilaian kita sebagai instrumen oligarki,” pungkasnya.
Redaktur : Muhamad Abduh