Kurang dari 24 Jam, Polres Tegal Tangkap Adik dan Ayah Korban Penembakan di Pedeslohor – Panturapost.com | Tegal Info

Kurang dari 24 Jam, Polres Tegal Tangkap Adik dan Ayah Korban Penembakan di Pedeslohor – Panturapost.com | Tegal Info

ATAP – Kurang dari 24 jam, Polres Tegal berhasil menangani insiden penembakan yang menewaskan Casbari (40) di Desa Pedeslohor, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal, Selasa (30/8/2022).

Polisi menetapkan Dirto (34), warga Desa Langkap, Bumiayu, Brebes, sebagai tersangka dalam transmisi kakak laki-lakinya. Selain Dirto, polisi juga telah menetapkan tersangka Tarwad (55) yang merupakan ayah kandung korban dan tersangka Dirto.

Dirto tertangkap buron di Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes, (Rabu (31/8/2022).

“Kakak tersangka Dirto tewas,” kata Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya, dalam siaran pers di Mapolres setempat, Kamis (1/9/2022).

Arie menjelaskan, kasus tersebut bermula saat tersangka mendatangi saudara kandungnya di rumah orang tuanya di Desa Pedeslohor Adiwerna, Selasa (30/8/2022) dengan membawa peti kemas.

Tersangka dan korban bersikap lembut. Karena ada hubungan baik antara keduanya, korban tidak boleh curiga saat air gun datang.

“Saat korban membalikkan badan, tersangka langsung menembak sekali dari jarak 3 meter dan dipukul di bagian kepala kanan belakang, dan tersangka langsung kabur,” kata Aries.

Korban yang berlumuran darah itu mencari pertolongan ke rumah sakit terdekat dan dinyatakan meninggal sekitar pukul 04.00 WIB, Rabu (31/8/2022).

“Pada pukul 17.00 WIB tersangka Dirto ditangkap saat sedang bersembunyi di kawasan Paguyangan, Brebes. Setelah diinterogasi, dia mendapat informasi bahwa hal itu direncanakan,” kata Arie.

Pembunuhan itu direncanakan Dirt bersama tersangka lainnya, Tarwad (55), yang tak lain adalah ayah kandung tersangka dan korban.

“Jadi pada pukul 19.00 WIB saya menduga Tarwad ditangkap dalam perjalanan pulang,” kata Arie.

Selain kedua tersangka, sejumlah barang bukti juga diamankan. Diantaranya adalah senjata tajam dengan 4 peluru.

Dua tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, yakni pasal 340 KUHP, subsidair pasal 338 KUHP digabungkan dengan pasal 55 KUHP dengan ancaman mati atau seumur hidup atau penjara atau minimal 20 tahun penjara. .

Diduga penyebab pembunuhan itu direncanakan, karena korban sering menimbulkan masalah bagi keluarga dan sering melakukan kekerasan fisik. Salah satunya adalah orang tuanya, terutama ibunya.

Editor: Muhammad Abduh

Baca juga : Berita Tegal