Proyek Jembatan Milik PT Warna Lestari Makmur Dihentikan, PPK 1.1 Jateng DIY Layangkan Surat Teguran Kedua | Tegal Info

Proyek Jembatan Milik PT Warna Lestari Makmur Dihentikan, PPK 1.1 Jateng DIY Layangkan Surat Teguran Kedua | Tegal Info

BREBES, Tegalinfo.com – Proyek jembatan pabrik pencelupan kain PT Warna Lestari Makmur yang berlokasi di Pantura Bangsri, Bulakamba, Kabupaten Brebes, dihentikan sementara.

Hal itu berdasarkan surat peringatan kedua penggunaan ruang jalan yang ditandatangani oleh Komisi Pelayanan (PPK) 1.1 Provinsi Jawa Tengah, Wishnu Herlambang ST, tertanggal 26 September.

Wishnu dalam surat nomor PW.04.02-Bb7.6.1/45 menyatakan bahwa PT Warna Lestari Makmur diinstruksikan untuk melepaskan Andalalin agar prosesnya bisa selesai.

“Pekerjaan di lapangan dihentikan sementara dan penjagaan akan dilakukan kembali hingga keluarnya izin dari Pusat Jalan Nasional Jateng-DIY sesuai Permen PU No. 20/PRT/M/ 2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Ruas Jalan,” lanjut Wishnu.

Wishnu juga menyatakan dalam surat tersebut bahwa bersama dengan surat peringatan tersebut, perannya juga bersama Satpol PP Brebes, Dishub Brebes dan Polres Brebes dalam hal tetap berada di lapangan terkait izin penggunaan ruas tersebut. jalan yang dikeluarkan. .

Padahal, berdasarkan kajian Satpol PP di lapangan, proyek jembatan PT Warna Lestari Makmur tersebut dihentikan operasionalnya setelah dikeluarkannya atau diterbitkannya surat peringatan kedua PPK 1.1 Provinsi Jawa Tengah.

Sementara itu, Pj Kepala Satpol PP Kabupaten Brebes, Supriyadi SSos MM yang dihubungi, Kamis (29/9/2022) menegaskan, pihaknya siap membantu PPK 1.1 Provinsi Jawa Tengah untuk bertindak dalam bentuk penandatanganan dan perubahan. Jembatan PT Warna Lestari Makmur yang tidak mengatur keberadaan kanal. Untuk melakukan transfer sesuai dengan saluran yang ada.

Baca juga : Berita Tegal