Rapat Pansus DPRD, 32 OPD di Pemkab Brebes Wajib Miliki Kearsipan dan Perpustakaan  – Panturapost.com | Tegal Info

Rapat Pansus DPRD, 32 OPD di Pemkab Brebes Wajib Miliki Kearsipan dan Perpustakaan  – Panturapost.com | Tegal Info

PENDEK – Sebanyak 32 Instansi Daerah di Kabupaten Brebe wajib memiliki arsiparis. Sementara itu, 43 perpustakaan desa langsung direduksi menjadi fasilitas literasi.

Kesepakatan komitmen dengan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah ini dilakukan bersama Pansus 32 DPRD Brebes saat pembahasan finalisasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Kearsipan dan Perpustakaan, Rabu (19/10/2022).

Ketua Pansus 32, M Iqbal Tanjung mengatakan, berdasarkan pembahasan terkait Pemerkosaan di Arsip dan Perpustakaan, fokusnya adalah pada tataran manajemen dan pemerintahan daerah di bidang kearsipan dan perpustakaan.

Pasalnya, hingga saat ini belum ada payung hukum dan payung hukum yang mengatur kearsipan dan perpustakaan. Dengan demikian, kedua Raperda tersebut diharapkan dapat bekerja dengan biaya lebih kepada masyarakat.

Arsip Raperda terdiri dari 12 bab dan 86 artikel. Raperda Bibliotheca, seil, 12 bab dan 42 bab. Semuanya sudah lengkap dan baru dalam pemulihan,” jelasnya.

Khusus untuk Raperda di Arsip Iqbal mengatakan, jika pengelolaan arsip, targetnya mencakup seluruh OPD, desa, sekolah dan BUMD.

Diharapkan arsip daerah dapat memadukan fitur-fitur teknis yang selama ini belum optimal. Selain itu, tidak adanya kabinet sumber daya manusia di semua departemen pemerintah harus mendapat perhatian khusus. Sementara itu, Raperda mendorong 292 desa dan 5 kecamatan memiliki perpustakaan. Pelaksanaannya dilakukan secara bertahap dengan target 42 Perpusdes pada tahun 2022.

Sementara itu, Kepala Badan Kearsipan dan Perpustakaan Daerah melalui Kepala Kearsipan Taufiq mengatakan pihaknya memfasilitasi SDM kearsipan di seluruh OPD. Khususnya dengan memberikan pendidikan dan pelatihan dari Lembaga Arsip Daerah Dinarpusdam.

Kewenangan pengelolaan arsip terbagi menjadi dua, terpusat di OPD dan LKD. Tentunya arsip dinamis yang berumur kurang dari 10 tahun menjadi tanggung jawab kantor OPD. Kemudian arsip statis yang berusia lebih dari 10 tahun dikelola oleh LKD Dinarpusda.

“Karena pengelolaan arsip, penting untuk mengevaluasi keseimbangan dalam birokrasi. Jadi jika pengelolaan di arsip baik, maka kinerjanya juga baik. Begitu pula sebaliknya,” kata Taufiq.

Direktur Perpustakaan Dinarpusda Fatkhiyatur Rokhmah menambahkan, acara rapat koordinasi dengan Pansus 32 perpustakaan desa terbaik dari 43 desa, rencananya akan melalui koordinasi dengan seluruh desa dan lurah.

“Karena sudah ada 43 pencacah, saya menunjuk Perpusdes sebagai pilot. Untuk itu, dia didorong untuk melanjutkan implementasi yang ditargetkan selesai pada 2022”, tutupnya.

Editor: Muhammad Abduh

Baca juga : Berita Tegal