Apa itu Pemilih Pemula, Remaja, dan Milenial?
Pemilih pemula dalam Bab 4 undang-undang pemilu Art. 198 (ayat) 1, pemilih pemula adalah warga negara Indonesia yang sudah berumur 17 tahun atau lebih untuk memilih, atau sudah menikah, yang memiliki hak pilih.
Pemilih pemula ini memiliki ciri-ciri sebagai berikut: pertama, mereka adalah warga negara Indonesia dan pada hari pemungutan suara berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah.
Kedua, mereka mengikuti pemilu untuk pertama kalinya sejak pemilu diselenggarakan di Indonesia. Dan ketiga, mereka memiliki hak untuk memilih dalam pemilu. Oleh karena itu, pemilih pemula dapat berupa pelajar, mahasiswa, pekerja pemula, atau mereka yang tidak termasuk dalam tiga kategori tersebut karena tidak sekolah dan tidak bekerja.
Pemilih muda atau pemilih milenial adalah pemilih yang berusia antara 17-37 tahun. Pada pemilu serentak 2024 diprediksi jumlah pemilih muda akan meningkat. Jika dicermati pada Pilkada serentak 2019, menurut data KPU, jumlah pemilih muda mencapai 70 juta – 80 juta orang dari 1113 juta pemilih, menandakan 45 persen penduduk Indonesia memiliki hak pilih yaitu pemilih milenial. .
Menurut anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI August Mellaz, komposisi pemilih pada Pemilu 2024 akan didominasi oleh kelompok usia muda. Jumlah kelompok ini disebut mencapai 60 persen dari jumlah pemilih sah. Dari data DP4 (Data Penduduk Lama Potensi Pemilu) dari pemerintah, proporsi pemilih 2024 yang berusia 17-39 tahun sebelum 4 Maret adalah 55 hingga 60 persen.
Angka-angka di atas berpotensi menjadi bumerang atau untuk meraih keberhasilan penyelenggaraan pemilu serentak tahun 2024 yang semuanya tergantung dari berbagai pihak, mulai dari pemilihan peserta dengan visi dan misi kebangsaan yang jelas, dinamika kampanye yang terkendali, dinamika dinamika pemilu. penyelenggara pemilu.
Semua berawal dari niat warga negara yang sadar akan adanya politikus berwawasan kebangsaan, politikus yang mengutamakan nasionalisme melawan oligarki kekuasaan. Bagaimana kesadaran? Adalah peran parpol untuk memberikan edukasi pada tahap awal pemungutan suara dengan platformnya masing-masing yang menjaga nilai-nilai luhur Pancasila.
Rasionalitas Pemilih Pemula/Muda/Milenial
Sebagai pemilih, jadilah pemilih yang rasional, yaitu pemilih yang dapat menentukan pilihan dengan melihat jalan, visi, dan misi para pemimpin masa depan bangsa Indonesia. Bukan mencoblos karena kedekatan, karena suku, agama dan gender.
Ini sangat dekat dengan perilaku memilih atau dengan tipologi psikologis pemilih: bagaimana Anda memilih? Menurut Mahendra (2005: 75), kebiasaan lama adalah tindakan partisipasi memilih orang tertentu, partai politik atau isu-isu publik melalui agen media sosial.
Dengan masuknya informasi media sosial yang paling kuat, arah politik anak muda cenderung lebih evaluatif. Tetapi pendapat ini didasarkan pada banyak hal. Misalnya, generasi muda saat ini cenderung kritis terhadap situasi negara saat ini, bahkan mengkritik kebijakan politik.
Hal ini diketahui ketika para pemuda yang diwakili oleh mahasiswa melakukan protes di dunia maya dan demonstrasi besar-besaran menentang kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) di beberapa kota di Indonesia. Sebelumnya, ada juga aksi pengesahan RUU kontroversial, seperti RUU Komisi Pemberantasan Korupsi, RUU KUHP, RUU Cipta Kerja, dan RUU Sita Harta Korupsi.
Nilai kritis pemuda menurut Nursal (2004) menyatakan bahwa seorang pemilih yang rasional harus mendekati dua hal, yaitu isu dan kandidat. Ini tentang maksud dari pertanyaan: apa yang harus dilakukan pemerintah dalam menyelesaikan masalah-masalah masyarakat, bangsa dan negara.
Sedangkan caleg diarahkan pada sikap tertentu terhadap kepribadian caleg apapun jabatannya. Oleh karena itu, diharapkan pemuda sebagai pemilih rasional memiliki kemampuan menilai persoalan politik dan menilai caleg pada Pemilu dan Pilkada serentak 2024.
Untuk menjawab berbagai tantangan Pilkada Serentak 2024, yang pertama adalah: Partai politik dapat memberikan solusi dan langkah strategis atas berbagai persoalan Bangsa, bukan malah melawan, menambah situasi Bangsa ini dengan mengangkat KKN.
Kedua: Pendidikan pemilih baru/pemuda/milenial melalui media sosial dengan gerakan peduli lingkungan, kesadaran berintegritas sejati, kesadaran nasionalisme.
Ketiga: Pemrakarsa pemilih memberikan ruang untuk berekspresi tanpa direpresi oleh pemerintah, kebebasan berpendapat yang dimoderasi dalam nilai-nilai luhur Pancasila. Keempat: Penyelenggara pemilu, termasuk KPU, Bawaslu, dan DKPP harus memberi contoh agar penyelenggaraan pemilu dilakukan dengan berintegritas melalui orang-orang di lembaga-lembaga tersebut.
Presiden Panwaslu Kecamatan Kedungbanteng Kabupaten Tegal