Sekali Lagi, ONH Masih Bisa Ditekan – Info Tegal | Tegal Info

DI DALAM’ Dalam artikel pekan lalu, Kementerian Agama mengusulkan untuk menaikkan biaya perjalanan (ONH) secara bertahap pada 2023. Jangan naik dari Rp 39,8 juta di tahun 2022 menjadi Rp 69,1 juta. Lonjakannya meningkat hampir 100 persen. Banyak calon jemaah yang keberatan, bahkan ada yang berniat membatalkan keberangkatannya ke Tanah Suci.

Tak hanya jemaah haji yang keberatan, sejumlah fraksi di DPR juga menilai usulan ONH terlalu mahal. Mereka meminta Kementerian Agama menghitung ulang usulan kenaikan biaya perjalanan agar tidak membebani jemaah.

Salah satu pertimbangan yang saya usulkan agar biaya perjalanan dapat dinaikkan secara bertahap adalah peran lembaga untuk mendukung penyelenggaraan perjalanan. Sekarang ada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Komisi Nasional Haji dan Umrah. Kedua lembaga ini harus melayani Kementerian Agama dalam menetapkan ONH yang masuk akal, dengan hati-hati menghitung dan mendorong efisiensi dalam penyelenggaraan haji, bukan hanya rasionalitas peningkatan ONH menjadi Rp 69,1 juta.

Jelas, kebijakan dan usulan detail untuk efisiensi penyelenggaraan ibadah haji justru muncul dari kalangan di luar lembaga tersebut, misalnya dari Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI). Menurut IPHI, besaran ONH bisa ditekan sekitar Rp 50 juta hingga Rp 55 juta.

Ketua IPHI Ismed Hasan Putro menjelaskan, efisiensi tersebut berasal dari pengurangan biaya pesawat dan melalui Bandara Taif untuk kepulangan jemaah haji Indonesia. Harga pesawat yang dipatok Rp 33 juta itu bisa ditekan oleh asing menjadi Rp 15 juta. Pelancong yang kembali melalui Bandara Taif dapat menghemat hingga Rp. 10 juta untuk haji.

Jika efisiensi ini bisa dilaksanakan, penghematan sekitar Rp. Artinya, ONH baru hanya sekitar Rp 45 juta atau maksimal Rp 55 juta seperti yang diajukan IPHI. Angka Rp 45 juta untuk ONH WNA di Malaysia yang – seperti Indonesia – merupakan skema Ponzi dalam pengurusan haji melalui lembaga Haj Saving.

Untuk menekan biaya penerbangan, IPHI menyarankan Kementerian Agama untuk melobi Garuda Indonesia. Maskapai nasional ini mengenakan tarif Rp 33 juta per penumpang per penerbangan pulang pergi, sambil mengembalikan kursi kosong kepada warga negara asing di Indonesia. Menurut IPHI tidak demikian cantik. Jika semua kursi kosong tidak diambil oleh orang asing, biaya penerbangan bisa ditekan menjadi Rp 15 juta.

Pemanfaatan Bandara Taif untuk menerima jemaah haji Indonesia juga akan menekan biaya haji. Selama ini jamaah yang pulang hanya melalui Bandara Jeddah dan Bandara Madinah. Karena itulah terjadi antrean panjang yang menambah biaya menginap di Tanah Suci. Menurut IPHI, sudah ada beberapa negara yang menggunakan Bandara Taif untuk kepulangan WNA. Indonesia juga mungkin bisa.

Anggito Abimanyu, mantan Kepala Badan Pelaksana BPKH, juga menyarankan sebaiknya ada masa transisi agar beban pengeluaran orang asing ini berada dalam batas yang wajar dan terjangkau.

Optimalkan upaya Anda

Anggito mengungkapkan peluang BPKH memanfaatkan privatisasi haji dan umrah yang didorong oleh pemerintah Arab Saudi. BPKH dapat berinvestasi di Saudi untuk meningkatkan nilai manfaat yang disetor oleh asing. Dengan meningkatkan manfaat dana haji maka biaya haji dapat ditekan.

Selain itu, BPKH tampaknya juga memperhatikan penilaian Majelis Ulama Indonesia (MUI) terhadap pengelolaan dana halal haji. Dengan pengelolaan berbasis syariah, dana haji diharapkan dapat memenuhi prinsip keadilan bagi jamaah dan manfaat yang lebih besar.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Fatwa Asrorun Niam Sholeh menegaskan, pengelolaan dana haji harus dihentikan dengan skema Ponzi. Rencana ini berpotensi merugikan Jemaat, karena menggunakan dana titipan jemaah yang berada di jalur lain.

Ia menjelaskan, perhitungan nilai manfaat dari hasil pengembangan keuangan haji sebaiknya dihitung secara perorangan, bukan secara kolektif per kelompok. Menurut hukum dan kaidah syar’i, kemaslahatan manfaat ini harus secara individual, tidak memandang kelompok jamaah biasa.

Ia mengusulkan reformasi dari sisi agama, tentu memotong dan menghapus mekanisme Ponzi dalam pengelolaan keuangan haji. Jika sudah terlanjur, pengelola harus segera menghentikan dan mengembalikan hak calon jemaah. Menurutnya, skema pengelolaan dana haji tidak boleh dirugikan.

Pada akhirnya, Kementerian Agama membutuhkan bantuan BPKH dan Komnas Haji dan Umrah untuk menghindari pertumbuhan ONH yang terlalu tinggi. Mengajukan ONH Rp 69,1 juta, upaya dan kajian Kemenag kurang diperhatikan dalam pekerjaan melayani orang asing. Ini termasuk meringankan beban ONH.

Kementerian Agama harus memperluas wawasan dengan bergerak maju dalam menginvestasikan dana haji untuk meningkatkan kemanfaatannya, seperti yang disampaikan Anggit kedua. Selain itu, perlu juga dipikirkan alternatif skema Ponzi yang dianggap tidak syar’i, karena dikhawatirkan uang perjalanan tidak berkah.

Ketika memikirkan berbagai opsi ke depan, Kementerian Agama harus mempertimbangkan efisiensi proposal ONH, seperti disampaikan IPHI. Selain itu, perlu dilakukan renegosiasi dengan Garuda Indonesia untuk menekan biaya penerbangan dan mengurangi lobi pemerintah Arab Saudi untuk penggunaan Bandara Taif.

ONH jatuh tanpa pelatihan dan upaya yang optimal dapat menimbulkan berbagai asumsi. Kami yakin Kemenag selalu beritikad baik dan bekerja tanpa henti untuk memberatkan jemaah.

Zaini Bisriwartawan senior dan dosen di Universitas Pancasakti Tegal.

Baca juga : Berita Tegal