Pemalang – RM, selebriti asal Pemalang ditangkap polisi karena diduga terlibat skandal judi online internasional. RM diduga mempromosikan bisnis perjudian online dengan membagikan situs web di akun Instagram-nya.
“Seorang selebriti wanita berinisial RM juga ditangkap karena mempromosikan bisnis perjudian di Pemalang melalui akun Instagram-nya,” kata Kapolda Irjen Ahmad Luthfi dalam keterangan pers yang diperoleh PanturaPost, Senin (22/8/2022).
Luthfi mengatakan, remaja putri tersebut mengaku pernah dihubungi oleh seorang pengelola Bandung untuk mempromosikan bisnis judinya di akun Instagram miliknya.
Luthfi menjelaskan, RM dijerat pasal 45 ayat (2) jo pasal 27 ayat (2) UU ITE tentang akses informasi perjudian di media elektronik. Kemudian pasal 303 ayat (1) KUHP dengan sengaja memberikan kesempatan/keikutsertaan perjudian dalam perkumpulan perjudian. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp.
Luthfi menegaskan pihaknya tidak segan-segan membasmi segala aktivitas perjudian di wilayahnya.
“Kami tidak bangga bertindak melawan pemerintah, tetapi pemerintah menetapkan bahwa perjudian adalah tindakan yang melanggar hukum dan dilarang dalam agama. Kami pasti akan menindak segala bentuk perjudian,” jelas Pangdam.
Sementara itu, RM mengaku sudah menerima tanda tangan saya di muka sebesar Rp 7 juta. “Saya menerima uang dari Riski, manajer saya. Tugas saya adalah membagikan tautan,” kata RM.
Dia juga mengaku bahwa dia telah memaafkan dirinya sendiri atas apa yang telah dia lakukan, dan berjanji akan melakukannya lagi.
“Saya lelah pak, saya berjanji tidak akan melakukannya lagi,” kata RM.
Editor: Irsyam Faiz