Sempet Buron, Oknum Wartawan sing Meres Kluwarga Pelaku Pemerkosaan nang Brebes Kecekel nang Jakarta – Info Tegal | Tegal Info

PENDEK – Tim Gabungan Satreskrim Resmob Polres Brebes menekan Siji Maning, tersangka yang menuduh seorang warga memperkosa bocah wadon berusia 15 tahun di Desa Sengon, Kecamatan Tanjung.

Dhéwéké yakuwé Warsodik (48). Seorang warga Desa Limbangan, Kecamatan Kersana, Kabupaten Brebes yang menjadi buronan polisi ditangkap Satreskrim Polres Brebes pimpinan Aiptu Titok Ambar Pramono, keluarga anaknya, Sing Ana Nang, Pulogebang, Cakung, Batavia Timur . , dia pulang ke Slas (24/1).

Wartawan bersama lembaga swadaya masyarakat (LSM) lainnya terlibat dalam kasus penangkapan Maring Kluwargan, pelaku penculikan bocah Wadon berusia 15 tahun itu. Saatnya melakukan itu, saatnya melakukan mediasi dengan keluarga pelaku pemerkosaan agar tidak melanjutkan kasus melalui jalur hukum.

Saat diperiksa di lokasi Satreskrim Polres, Warsodik mengaku sebagai pengungsi, nyaris tidak bisa menikahkan anaknya di kawasan Cakung, Batavia Timur. “Nyong baru keluar rumah, Sawise paham penyebab viralnya. Dadiné nyong lunga maring umahé anaké nyong, akunya.

Jaréné, uang pengganti hasil mediasi, bersama Karo Batir-Batir Olihna Duwit, tersangka Edi Sucipto, senilai Rp 1,6 juta. Tapiné Dhewéké mengaku tidak mengetahui uang asli yang dilihat Edi Sucipto sebelum melakukan perampokan.

“Duwit kuwé, wis dienggo nggo manganese et poriáné gari IDR 400 éwu,” jelasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol M Iqbal Alqudusy membantah penangkapan DPO Maring wong tuwané pelaku penculikan Nang Brebes di Pulogebang, Kecamatan Cakung, Batavia Timur.

“Penyerang berinisial W. Saiki saat ini sedang diperiksa Tim Satreskrim Polres Brebesi secara daring. Mudah-mudahan ada perkembangan lebih lanjut,” ujar M Iqbal Alqudussy.

Jaréné, Kapolda Jawa Tengah, mendapat perhatian besar dari penyelesaian kasus anak korban Lan Wong Wadon.

“Polda Jateng melibatkan jajarannya untuk mengusut penyebab korban anak karena prinsip penyidikan perlindungan korban,” jelasnya.

Sementara itu, Kuwé, jika pelakunya masih di bawah umur, Jaréné, Kapolda mengingatkan agar tidak melakukan pemeriksaan secara objektif, dengan tetap memperhatikan kondisi psikologis dan hak-hak anak.

Baca juga : Berita Tegal