PENDEK – UU Cipta Kerja mensyaratkan dunia usaha kini memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Adanya SLF yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah kepada pemilik bangunan menunjukkan bahwa bangunan tersebut memiliki fungsi dan dapat dipergunakan untuk kepentingan tersebut.
Untuk itu, PT Sinar Muhindo Construction of Central Java (SinarMU) selaku penyedia jasa bekerjasama dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Brebes, pada Selasa (7/2/2023) menggelar acara sosial pembuatan SLF untuk Danau dan Perda Kabupaten Brebes No. 4 Tahun 2021 seputar Retribusi Daerah di ballroom Royal Hotel Brebes.
Sosialisasi tersebut didampingi oleh beberapa pejabat OPD diantaranya Kepala DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu) Kabupaten Brebes Tety Yulianti, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Subandi dan Kepala Dinas Perindustrian dan Jasa (Dinperinaker) Warsito Eko Putro dan Kepala Dinas Pelayanan Umum (DPU) Brebes atau perwakilannya.
Sosialisasi tersebut juga dihadiri pihak telaga dari berbagai bidang di wilayah Kabupaten Brebes. Dalam pemaparannya, Tetty mengatakan, untuk persyaratan izin mendirikan usaha, salah satunya harus gedung konstruksi SLF yang memiliki sertifikat. Jika sertifikat LSF tidak disertai, izin usaha tidak akan diterbitkan.
“Sulit untuk membiarkan pemerintah daerah,” kata Yulia Tetty.
Menurutnya, SLF yang diterbitkan pemerintah daerah harus memenuhi standar teknis sesuai ketentuan perundang-undangan.
“SLF untuk mengecek apakah bangunan tersebut memenuhi standar teknis atau tidak, diperlukan proses pemeriksaan dan pemeriksaan tenaga ahli yang memiliki kemampuan dan keahlian terkait bangunan,” jelasnya.
Sementara itu, Gubernur PT Sinar Muhindo Konstruksi Jateng, Dedi Achyadi mengatakan, pihaknya memiliki tenaga ahli profesional yang memiliki kemampuan dan keahlian sesuai dengan sertifikasi aturan yang ditetapkan pemerintah tentang berbagai jenis konstruksi.
Ia menambahkan, jika SLF mengurus satu hal, maka bangunan tersebut aman untuk digunakan. Tentunya jika ia memiliki sebuah bangunan, maka nilai properti yang berkaitan dengan bangunan tersebut akan lebih tinggi di pasaran. Dokumen SLF juga memastikan bahwa bangunan tersebut memenuhi standar yang menjamin keamanan, kenyamanan, keselamatan, dan kemudahan bagi penggunanya.
“SLF dikeluarkan oleh hakim atas kewenangannya dan dikeluarkan setelah semua aspek bangunan diperiksa dan dinilai,” katanya.
Saya telah mengungkapkan tiga aspek yang akan diperiksa yaitu struktur, arsitektural dan mechanical electrical plumbing (MEP) yang akan diperiksa oleh para ahli.
Namun, kata dia, SLF ini berlaku secara berkala dan harus diperpanjang lagi saat masa berlakunya habis. Untuk bangunan tempat tinggal, jangka waktu SLF adalah 20 tahun. sedangkan 5 tahun untuk bangunan lainnya.
“Pada akhir masa berlakunya, SLF harus diperpanjang sebelum bangunan dapat digunakan kembali sebagai awal dengan mengajukan perpanjangan SLF. Prinsipnya, kami mendukung pegawai Kabupaten Brebes yang populer untuk sepenuhnya mematuhi aturan yang ditetapkan pemerintah,” jelasnya.
Sementara itu, Presiden APINDO Brebes Edi Suryono mengatakan, hukum sosial Cipta Kerja juga dalam rangka membantu pemerintah daerah dalam hal perizinan agar pelaku usaha mematuhi peraturan perundang-undangan.
“Tujuan dari aksi ini adalah agar para pelaku usaha Brebes mematuhi amanat terutama kewajiban membayar pajak. adanya peningkatan nilai retribusi atau kewajiban pajak”, kata Edi Suryono.
Ia mengatakan, kewajiban perpajakannya berkontribusi terhadap kemajuan dan kemakmuran Kabupaten Brebes. “Kami APINDO menghimbau kepada teman-teman untuk selalu siap sedia dan mematuhi arahan pemerintah yang dikeluarkan oleh Pemkab Brebes. Dan kami juga bekerjasama dengan pengusaha UMKM,” pungkasnya.
Redaktur : Muhamad Abduh