Rencana Upah TEGAL mengusulkan kenaikan Upah Minimum Negara (UMK) Kota Tegal sebesar 6,93 persen pada tahun 2023.
Jika usulan tersebut diterima oleh Pemprov Jateng, maka UMK Kota Tegal akan dinaikkan dari Rp139.082 dari UMK tahun 2022 sebesar Rp2.005.930 menjadi Rp2.145.012 pada tahun 2023.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disnakerin) Kota Tegal R. Heru Setyawan mengatakan, perhitungan upah minimum baik provinsi maupun kabupaten/kota sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) 18 antara tahun 2022.
Atau tidak lagi menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) 36 Tahun 2021 tentang Gaji. Alasannya, kata Heru, pemerintah mempertimbangkan keberadaan pekerja atau buruh.
“Kalau menurut PP 36 Tahun 2021 perhitungan upah minimum menggunakan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan lapangan kerja,” kata Heru, Kamis (12/1/2022).
Artinya, kata Heru, rata-rata ada berapa jumlah keluarga di negara/kota atau provinsi, baru masuk PRT.
Kemudian majikan mau tetap menggunakan PP 36 2021, barulah diminta solusinya.
Jadi, selain pertumbuhan ekonomi dan inflasi, ada indeks variabel untuk setiap negara/kota yang disebut alpha.
“Ini menggambarkan kelimpahan variabel kesempatan kerja dan ukurannya. Nilai antara 0,10-0,30. Tergantung daerah mau menghitungnya bagaimana, kata Heru.
Untuk itu, perhitungan upah minimal 2023 tahun 2022 adalah upah lebih dari perkalian pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang dikalikan sebelum alfa.
Heru mengungkapkan pada 25 November 2022, DPRD menggelar rapat Wage di Kota Tegal dan kemudian menyepakati alpha 0,171.
Dari UMK 2022 menjadi 2.005.930 menjadi 2023 Rp 2.145.012. Atau naik menjadi 6,93 persen pada 2022 UMK kata Heru.
Menurut perhitungan, variabel alpha 0,171, pertumbuhan ekonomi 3,12 persen, pertumbuhan provinsi 6,43 persen.
Terungkap bahwa Heru telah mengajukan rencana untuk melakukan perang kepada Walikota dan telah dibuatkan surat persuasi ke Provinsi Jawa Tengah.
“Setelah itu ditetapkan tanggal UMK pada 7 Desember 2022 dan mulai berlaku Januari 2023 bagi pegawai yang masa kerjanya di bawah 12 bulan,” pungkasnya.
Editor: Setyadi