Wong 3 nang Tonjong Brebes Dicekel Gara-gara Kasus Krédit Bodong, Salah Sijiné Pamong – Info Tegal | Tegal Info

Wong 3 nang Tonjong Brebes Dicekel Gara-gara Kasus Krédit Bodong, Salah Sijiné Pamong –  Info Tegal | Tegal Info

PENDEK – Penyidik ​​Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes Wong Telu Sing menangkap Dina Rebo, pemilik bank, atas kasus kredit palsu atau penipuan (2/11/2022). Diperkirakan tuna kiyé ngawé mencapai Rp 2,9 miliar.

Ketelu diduga yakuwé, Hermanto (41), PNS, Warikah (77), dan Sujono (31). Mereka semua tinggal di Desa Rajawetan, Kecamatan Tonjong, Brebes. Dhéwéké bekerja sebagai broker untuk pelanggan jika dia tidak tahu bahwa data pelanggan dipalsukan dan tidak ingin mengisi uang dari rekening bank saudara laki-laki dan perempuannya.

Sadurungé, Kejari Brebes menangkap pegawai bank milik negara yang bertindak sebagai pejabat (AO) atau manajer pemasaran Aditya Cahya Nugroho (33), warga Desa Gunungagung, Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal, dirujuk ke kasus Kuwe .

Kepala Bareskrim Brebes, Mernawati mengatakan, Kasat Reskrim Naseh mengatakan, semua tersangka bingung dengan dakwaan korupsi karena semua nasabahnya memalsukan pinjaman palsu periode 2018-2019.

“Keteluné kiyé bekerja sebagai pengumpul data untuk calon klien (pemanah). Sabeneré ana Siji curiga, tapi Dina Kiyé Sing, Wis Dhéwék, mengajak ping telu tapi tidak tahu harus berbuat apa. Pan bukan produk,” kata Naseh.

Jaréné, ditangkap dan ditahan, saya duga, setelah perkembangan mantan pegawai bank Sing Wissense, dengan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Semarang.

“Ketelu yang ditangkap bertugas mengumpulkan informasi dokumen kredit palsu. Ada KTP dan KK,” jelasnya.

Tersangka Ketelu, yang ditangkap di kantor kejaksaan, berubah 20 hari. Dhéwéké berkomitmen untuk ditahan di Lapas Kelas IIB Brebes untuk membahas proses persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang.

Karena kasus kiyé, semua tersangka didakwa dengan beberapa pasal. Yakuwé Primer Pasal 2 Ayat (1) Terlampir pada Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2000 tentang Ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia No. Pasal 55 Ayat (1) sampai 1 KUHP digabungkan dengan Art. 64. Ayat (1) KUHP.

Latané subsider Pasal 3 juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2000 Nomor 20 tentang Pengamatan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat. 1) ke 1 KUHP jo Art. 64. Ayat (1) KUHP.

“Ketelu, saya duga, akan diancam minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Baca juga : Berita Tegal