ATAP – Wong wadon enom berinisial AR (29) warga Jalan Cempaka Mangkukusuman, Kota Tegal Timur, Kota Tegal ditangkap polisi. Ketika Dhéwéké malu atau tidak suwé, dia meminta satu paket sabu.
AR sedurungé berencana menggelar pesta shabu dengan karo batir lalangé berinisial RW (38), warga Jalan Abimanyu, Slerok, Tegal Timur. Kelorone ditangkap bersama barang bukti 0,55 gram sabu.
Kapolres Kota Tegal, AKBP Rahmad Hidayat kembali angkat bicara terkait apa yang terjadi di Jalan Seram, Desa Mintaragen, Kecamatan Tegal Timur pada Senin, 8 Agustus 2022, menjelang tengah malam.
“Petugas juga menangani barang bukti sabu seberat 0,55 gram yang dibungkus plastik jajan yang dibungkus bungkus rokok,” jelas Jaré Rahmad Hidayat Dina Rebo (31/8/2022).
Rahmad mengatakan, tersangka AR yang mengaku sebagai pengedar narkoba, Seka wong sing saiki masih dalam pemeriksaan polisi.
Sawisé pesan, keloroné latané njukut nggo dienggo bersama Batiré RW.
“Sawisé njukut metamfetamin, keloroné latané tempat petugas disembunyikan,” kata Rahmad.
Saliyané bagaimana dengan metamfetamin, pihak juga mempublikasikan kesaksian orang lain. Motor HaPé dan Sing Dienggo.
Tersangka dijerat dengan 132 pasal dengan 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU 35/2009 tentang narkoba. Jika hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
Saliyané mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkoba pada Agustus 2022, jajaran Polres Tegal juga mengungkap kasus lainnya.
Bersama tersangka, NA dan RI menyita 9,88 gram ganja, dibungkus kain plastik bening dalam bungkus rokok, serta 552 tablet tramadol.