ATAP – Puluhan perwakilan perusahaan di Kabupaten dan Negara Bagian Tegal mengikuti zoom meeting yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (BPJS) Ketenagakerjaan, Senin (27/2/2023). Dalam zoom meeting tersebut dibahas program kelima BPJAMSOSTEK yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Kegiatan ini disampaikan oleh Kepala BPJAMSOSTEK Tegal, Mulyono Adi Nugroho melalui Kabid Pelayanan, Tantrama Harda dan turut mengundang Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Tegal, R Heru Setyawan, pada Kamis, 23 Februari 2023.
Menurut Tantrama, JKP ini merupakan cara mempertahankan gaya hidup layak bagi pekerja atau pekerja yang kehilangan pekerjaan. Hal ini juga dinyatakan dalam undang-undang n. 11 Tahun 2020 dan PP.
“Pada prinsipnya JKP ini merupakan jaminan sosial yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat dan BPJS yang diberikan kepada pekerja atau pegawai yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berupa tunjangan tunai, akses informasi pasar dan pelatihan kerja. adalah prinsip penyelenggaraan asuransi sosial,” ujarnya Tantrama Harda
Menurutnya, syarat yang harus dipenuhi masyarakat saat mengajukan JKP antara lain tidak memiliki batasan usia 54 tahun, memiliki hubungan kerja sama yang baik dengan perusahaan (PKWTT dan PKWT), ikut serta dalam perusahaan skala menengah dan besar yang terdaftar. 5 buklet
Di antaranya, Jaminan Ketenagakerjaan (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.
“Terkait mekanisme penyerahan tunai, tiga bulan pertama mendapat 45 persen dan tiga bulan berikutnya mendapat 25 persen pembayaran,” ujarnya.
Ia menjelaskan, program ini khusus bagi karyawan yang mengalami PHK dan belum menyelesaikan kontrak kerjanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kabupaten Tegal, R Heru Setyawan menilai, kehadiran pemerintah bertujuan untuk menjaga penghidupan yang layak di saat buruh atau buruh kehilangan pekerjaan.
“Kami berharap para pekerja juga menjaga diri agar dapat bekerja lebih baik lagi ke depannya,” ujar R Heru Setyawan.